Bela
Negara
Bela negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara
kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan
semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau
kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer darimasing-masing
dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus sepertifisik
atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawansepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya,kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang
Unsur –
Unsur Negara
Suatu negara
dinyatakan sah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi
minimal 4 unsur, yaitu:
- Rakyat. Dalam
suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara. - Wilayah. Wilayah
dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya.
Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan
pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
- Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
- Pengakuan
dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan
dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan
secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan
dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum
international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
Fungsi
Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat
dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
- Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
- Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
Sifat
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup
semua, sebagai berikut :
1.
Memaksa, artinya
kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik
secara legal. Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan
perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai,
serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah
polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat
dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus
membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.
Monopoli artinya hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara
memiliki hak untukmelarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu
yang dibutuhkan masyarakat. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Negara berhak
melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan
disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya semua peraturan dan
kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Unsur
Dasar Bela Negara

- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara

- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Dasar
Hukum Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

1.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.
UUD 1945 pasal 27
ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2.
-
Isi dari pasal 27
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) :
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara”.
-
Isi dari pasal 27
ayat 1 UUD 1945 :
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah”
-
Isi dari pasal 30
ayat 1 UUD 1945 :
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara”
-
Isi dari pasal 30
ayat 2 UUD 1945 :
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
3.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
4.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
5.
Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
6.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
7.
Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
8.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
9.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
11. UUD 1945 pasal 6 ayat 1 :
“Presiden ialah orang Indonesia asli.”
12. UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1
:
“segala warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta
(sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai sattu kesatuan.
Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, meelindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif dalam
pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung yaitu
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan komponen lain.
Makasih ^^
BalasHapus